W E L C O M E To My Blog .. "Always Stonger Than Ever !!!"

Friday 28 September 2012

Unsur dan Tujuan Negara






1. PENDAHULUAN
    Beberapa puluh tahun yang lalu , Indonesia belum di nobatkan/disahkan sebagai sebuah negara. Dikarenakan saat itu Indonesia masih ada di dalam masa penjajahan  oleh Jepang dan juga Belanda. Oleh sebab itu , Indonesia juga belum memiliki pemerintah seperti saat sekarang ini. 
    Namun, karena adanya rasa patriotisme dan nasionalisme para pahlawan Bangsa dengan tanpa kata menyerah , mereka memperjuangkan bangsa Ind
onesia menjadi negara yang merdeka.
    Dan pada 17 agustus 1945  dibarengi dengan  pembacaan proklamasi oleh Ir.Soekarno yang saat itu diangkat menjadi Presiden pertama Indonesia dengan wakilnya Drs.Moh.Hatta, Indonesia diakui kemerdekaannya. Namun untuk mengisi kemerdekaan tersebut, para pemimpin juga harus menyusun struktur negara dan memberi fungsi serta tujuan negara untuk mensejahterakan kehidupan masyarakatnya, selain itu negara  harus memiliki ideologi dan juga memiliki nilai dan norma yang berlaku.

2. RUMUSAN MASALAH

    Rumusan masalah dalam makalah ini adalah “apa saja unsur-unsur yang dibutuhkan untuk membentuk suatu negara yang sah?”

3. PEMBAHASAN


3.1 Definisi Negara

    Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya.

3.2 Fungsi dan Tujuan Negara


Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Tujuan negara Indonesia telah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :
      1.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
      2.    Memajukan kesejahteraan umum.
      3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa.
      4.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Menjaga  ketertiban masyarakat adalah tugas seluruh rakyat bersama aparatur negara dalam hal ini adalah POLRI.

3.3 Unsur-Unsur Negara

a.  Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.
Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.

b. Wilayah
     Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.




c. Pemerintahan yang Sah
    Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.

d. Pengakuan dari Negara Lain
     Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.

4. KESIMPULAN

    Jadi kesimpulan yang dapat diambil dari uraian/pembahasan diatas ialah bahwa suatu negara dikatakan negara yang sah harus memiliki , Rakyat, wilayah, pemerintahan yang sah , dan adanya pengakuan secara de facto dan de jure dari negara lain .




5. SARAN

    Jadi, untuk membentuk suatu negara yang sah dan berdaulat membutuhkan proses yang panjang dan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu , sebagai generasi penerus bangsa , sebaiknya kita dapat mengisi kemerdekaan negara ini dengan melakukan pembangunan-pembangunan yang menuju kepada hal yang positif. Namun , sebelum kita melakukan pembangunan tersebut, ada baiknya apabila kita menuntut ilmu di sekolah maupun di kampus terlebih dahulu agar memperoleh pengetahuan yang bersifat formal.
    Jangan sia-siakan segala perjuangan pahlawan-pahlawan yang telah gugur melawan penjajah untuk membangun dan membebaskan negeri ini. Sekarang , tiba saatnya bagi kita untuk mengisi kemerdekaan ini agar dapat mengubah Indonesia menjadi negara maju.

No comments:

Post a Comment