Badan usaha adalah keatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga, sementara
perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
Adapun beberapa alas an pendirian
suatu badan usaha yaitu :
- untuk hidup
- bebas dan tidak terikat
- dorongan social
- mendapat kekuasaan
- melanjutkan usaha orang tua
Faktor-faktor yang harus dihadapi
atau diperhitungkan dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang TI
adalah :
- barang dan jasa yang akan dijual
- pemasaran barang dan jasa
- penentuan harga
- pembelian
- kebutuhan tenaga kerja
- organisasi intern
- pembelanjaan
- jenis badan usaha yang akan dipilih
Dalam pendirian suatu badan
usaha, terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnisnya, yaitu :
- Manajemen : cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
- Pemasaran : cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan
- Keuangan : cara perusahaan medapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya
- Akuntansi : ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaa
- Sistem Informasi : meliputu teknologi informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan, sehinggan mereka dapat membuat keputusan bisnis.
Prosedur Pendirian Bisnis
- Mengadakan rapat umum pemegang saham
- Dibuatkan akta notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
- Didaftarkan ke pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing)
- Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari departemen kehakiman)
Perizianan pembuatan badan usaha
perlu dirancang, agar dalam pelaksanaan kegiatan para pelaku dunia usaha
menyadari akan tanggung jawab dan ridak asal dalam melakukan praktik kerja yang
dapat merugikan orang lain atau bahkan negara. Pearturan perizinan memiliki
mata rantai prosedur yang panjangnya bergantunng pada skala perusahaan yang
akan didirikan.
Adapun yang menjadi pokok yang
harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha, yaitu :
·
Tahapan pengurusan izin pendirian
·
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
·
Tahapan penggolongan menurut bidang yang
dijalani
·
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan
izin dari departemen lain yang terkait
Kontrak Kerja
Kontrak Kerja /perjanjian kerja
adalah sautu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan tulisan,
baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.
Kontrak Kerja/perjanjian kerja
menurut UU. No. 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan adalah perjanjian antara
pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat
kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Syarat-Syarat membuat Kontrak
Kerja, yaitu :
·
nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
·
nama, jenis kelamin, umur, dan alamat
pekerja/buruh
·
jabatan atau jenis perkerjaan
·
tempat pekerjaan
·
besarnya upah dan cara pembayarannya
·
syarat-syarat kerja yang memuat hak dan
kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
·
mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian
kerja
·
tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat, dan
tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Jenis Kontrak Kerja menurut
Bentuknya, yaitu :
1.
Berbentuk Lisan/Tidak Tertulis
Meskipun kontrak kerja dibuat
secara tidak tertulis, namun kontrak kerja jenis ini tetap bisa mengikat pekerja dan pengusaha untuk
melaksanakan isi kontrak kerja tersebut
2.
Berbentuk Tulisan
Perjanjian yang dituangkan dalam
bentuk tulisan, dapat dipakai sebagai bukti tertulis apabila muncul
perselisihan hubungan industrial yang memerlukan adanya bukti-bukti dan dapat
dijadikan pegangan terutama bagi buruh apabila ada beberapa kesepakatan yang
tidak dilaksanakan oleh pengusaha yang merugiakan buruh.
Perjanjian Kerja menurut Waktu
Berakhirnya, yaitu :
·
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
·
Perjanjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Prosedur Pengadaan, Kontak
Bisnis, dan Pakta Integritas
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja :
·
Perencanaan Tenaga Kerja : penentuan kuantitas
dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya.
·
Penarikan Tenaga Kerja : ada sumber internal
(menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme,
berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan adik, anak, dsb),
sumber eksternal (menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja).
·
Seleksi Tenaga Kerja : seleksi administrasi, tes kemampuan dan
psikologi, wawancara, tes kesehatan, dan referensi.
·
Penempatan Tenaga Kerja : proses penentuan
jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan
job specification-nya.
Prosedur Pengadaan Barang dan
Jasa :
Ada empat jenis metode pemilihan
penyedia barang dan jasa, yaitu : metode pelelangan umum, pelelangan terbatas,
pemilihan langsung, dan penunjukkan langsung. Jika menggunakan metode
penunjukkan langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa sebagai
berikut :
·
penilaian kualifiaksi
·
permintaan penawaran dan negosiasi harga
·
penetapan dan penunjukkan langsung
·
penunjukkan penyedia barang/jasa
·
pengaduan
·
penandatanganan kontrak
Kontrak Bisnis
Kontrak Bisnis yaitu seseorang
dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering
dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontrak bisnis berfungsi untuk
mengorganisasikan dan mneyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat
akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Pakta Integritas
Pakta Integritas merupakan suatu
bentuk kesepakatan tertulis mengenai transparasi dan pemberantasan korupsi
dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumne-dokumen yang
terkait, yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, baik sektor publik maupun
penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
·
Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan
barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan
penyimpangan harga dalan pengadaan barang dan jasa .
·
Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta
agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan dengan cara yang
adil agar dapat terhindar dari adanya upaya ”suap” untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya
akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing
No comments:
Post a Comment