W E L C O M E To My Blog .. "Always Stonger Than Ever !!!"

Tuesday 27 November 2012

Negara & Warganegara




1.Pendahuluan
      
      Sebelum terbentuknya negara, setiap individu bebas melakukan apa-apa saja yang diinginkannya. Namun seiring berjalnnya waktu , bolume manusia semakin bertambah dan tidak jarang terjadi bentrok antar individu satu dengan lainnya. Seperti kata Thomas Hobbes  manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan orang yang kuat terhadap yang lemah. Maka dari itu , dibentuklah negara beserta w
arganegara.

A. Negara , Warganegara dan Hukum

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib dalam kemasyarakatan dan harus ditaati. Menurut Simorangkir , hukum adalah peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Ciri –ciri hukum :
·         Adanya perintah dan larangan .
·         Perintah dan larangan tersebut harus dipatuhi.
Sumber-sumber hukum adalah sesuatu yang menimbulkan aturan yang bersifat memaksa , tegas dan nyata. Sumber hukum formal antara lain :
1.    Undang-undang , ialah peraturan negara dan memiliki kekuasaan mengikat.
2.    Kebiasaan , ialah perbuatan yang dilakukan secara berulang dalam hal yang sama.
3.    Keputusan hakim, ialah keputusan terdahulu yang dijadikan dasar keputusan hakim.
4.    Traktaat, ialah perjanjian antara 2 orang atau lebih mengenai suatu hal yang memiliki dasar hukum.
5.    Pendapat sarjana hukum , ialah pendapat para sarjana yang sering dipakai hakim dalam penyelesaian suatu masalah.
Pembagian hukum :
1.    menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-          hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
-          hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
-          hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
-          hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
2.    menurut bentuknya hukum  dibagi dalam hukum tertulis, yang terbagi atas :
a.      hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b.      hukum Tertulis tak dikodifikasikan
3.    Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-          hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-          hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-          hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
-          hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4.    Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-          Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-          Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
-          hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5.    menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-          hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
-          hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
6.    menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-          hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
-          hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7.    menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-          hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
-          hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8.    maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
-          hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya

Negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama. Negara memiliki 2 tugas yaitu :
1.    Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial.
2.    Mengorganisasikan dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan masyarakat.

Pengendalian yang dilakukan oleh negara yaitu bersifat hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya.
Sifat negara yaitu :
·         Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal gar tercapai ketertiban.
·         Monopoli, negara memiliki hak menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
·         Mencakup semua, Hukum yang ditetapkan mencakup semua warga masyarakat.
Bentuk-bentuk negara :
·         Negara kesatuan adalah suatu negara yang berdaulat penuh untuk mengurus kepemerintahan dalam negara tersebut dan memiliki pusat.
·         Negara serikat (federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semuanya itu berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan efektif melaksanakan urusan bersama.
Unsur –unsur negara :
·         Memiliki wilayah.
·         Memiliki rakyat.
·         Memiliki pemerintahan yang berdaulat.
·         Mamiliki tujuan / ideologi.
·         Adanya pengakuan dari negara lain.

No comments:

Post a Comment