1.Pendahuluan
Sebelum
terbentuknya negara, setiap individu bebas melakukan apa-apa saja yang
diinginkannya. Namun seiring berjalnnya waktu , bolume manusia semakin
bertambah dan tidak jarang terjadi bentrok antar individu satu dengan lainnya. Seperti
kata Thomas Hobbes manusia seperti
serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu
adanya penindasan orang yang kuat terhadap yang lemah. Maka dari itu ,
dibentuklah negara beserta w
arganegara.
arganegara.
A.
Negara , Warganegara dan Hukum
Hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib dalam
kemasyarakatan dan harus ditaati. Menurut Simorangkir , hukum adalah
peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran
mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan
hukuman tertentu.
Ciri –ciri hukum :
·
Adanya
perintah dan larangan .
·
Perintah
dan larangan tersebut harus dipatuhi.
Sumber-sumber hukum adalah sesuatu
yang menimbulkan aturan yang bersifat memaksa , tegas dan nyata. Sumber hukum
formal antara lain :
1.
Undang-undang
, ialah peraturan negara dan memiliki kekuasaan mengikat.
2.
Kebiasaan
, ialah perbuatan yang dilakukan secara berulang dalam hal yang sama.
3.
Keputusan
hakim, ialah keputusan terdahulu yang dijadikan dasar keputusan hakim.
4.
Traktaat,
ialah perjanjian antara 2 orang atau lebih mengenai suatu hal yang memiliki
dasar hukum.
5.
Pendapat
sarjana hukum , ialah pendapat para sarjana yang sering dipakai hakim dalam
penyelesaian suatu masalah.
Pembagian
hukum :
1. menurut
“sumbernya” hukum
dibagi dalam :
-
hukum undang-undang, yaitu
hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
-
hukum kebiasaan, yaitu hukum
yang terletak pada kebisaan (adapt)
-
hukum Traktaat, hukum yang
diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
-
hukum Yurisprudensi, hukum
yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
2. menurut
“bentuknya” hukum dibagi dalam hukum tertulis, yang terbagi
atas :
a. hukum
tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan
jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b. hukum
Tertulis tak dikodifikasikan
3. Menurut
“tempat berlakunya”
hukum dibagi dalam :
-
hukum nasional ialah hukum
dalam suatu Negara
-
hukum Internasional ialah
hukum yang mengatur hubungan internasional
-
hukum Asing ialah hukum
dalam negala lain
-
hukum Gereja ialah norma
gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4. Menurut
“waktu berlakunya “hukum
dibagi dalam :
-
Ius constitum (hukum
positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam
suatu daerah tertentu.
-
Ius constituendem ialah
hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
-
hukum Asasi (hukum alam )
ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5. menurut
“cara mempertahankannya”
hukum dibagi dalam :
-
hukum material ialah hukum
yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud
perintah – perintah dan larangan-larangan
-
hukum Formal (hukum proses
atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana
cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang
mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan
dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
6. menurut
“sifatnya” hukum
dibagi dalam :
-
hukum yang memaksa ialah
hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
-
hukum Yang mengatur
(pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7. menurut
“wujudnya” hukum
dibagi dalam :
-
hukum obyektif ialah hukum
dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau
golongan tertentu.
-
hukum Subyektif ialah hukum
yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau
lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8. maenurut
“isinya” hukum
dibagi dalam :
-
hukum privat (hukum sipil )
ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya,
dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
hukum public (hukum Negara ) ialah
hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
Negara merupakan alat atau wewenang
yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama. Negara memiliki 2 tugas
yaitu :
1.
Mengatur
dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial.
2.
Mengorganisasikan
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan kearah tercapainya
tujuan-tujuan masyarakat.
Pengendalian yang
dilakukan oleh negara yaitu bersifat hukum dan dengan peraturan pemerintah
beserta lembaga-lembaganya.
Sifat negara
yaitu :
·
Memaksa,
artinya negara memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara
legal gar tercapai ketertiban.
·
Monopoli,
negara memiliki hak menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
·
Mencakup
semua, Hukum yang ditetapkan mencakup semua warga masyarakat.
Bentuk-bentuk negara
:
·
Negara
kesatuan adalah suatu negara yang berdaulat penuh untuk mengurus kepemerintahan
dalam negara tersebut dan memiliki pusat.
·
Negara
serikat (federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara
yang semuanya itu berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan efektif
melaksanakan urusan bersama.
Unsur –unsur negara
:
·
Memiliki
wilayah.
·
Memiliki
rakyat.
·
Memiliki
pemerintahan yang berdaulat.
·
Mamiliki
tujuan / ideologi.
·
Adanya
pengakuan dari negara lain.
No comments:
Post a Comment