W E L C O M E To My Blog .. "Always Stonger Than Ever !!!"

Wednesday 8 June 2016

Tugas 6 Etika dan Profesionalisme

6. Peraturan dan Regulasi

         A.   UU no.18 tentang hak cipta

         Perlindungan hak cipta  pada UU No. 19 pasal 1 yang menjelaskan  bahwa:
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi dan sifat hak cipta terdapat pada pasal 2 UU no.19 tahun 2002 yang berisi:
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.

     B.  Ketentuan umum, lingkup hak cipta, perlindungan hak cipta, Pembatasan hak cipta, prosedur pendaftaran HAKI
       
Ketentuan umum

         Hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”.

Lingkup hak cipta

         Lingkup Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :
a. Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
b. Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya

Perlindungan hak cipta

       Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.

Pasal 12 ayat 1 :
(1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”

Pasal 1 ayat 8, Yaitu :
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

Pasal 2 ayat 2, Yaitu :
Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pembatasan hak cipta

Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap.

Prosedur pendaftaran HAKI

Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.

     C.   UU no.36 tentang telekomunikasi

Dibuat nya Undang Undang No 36 tentang telekomunikasi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan salah satunya adalah Bahwa penyelenggara komunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa

Azas dan tujuan telekomunikasi

Pasal 2 Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3 Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Penyelenggaraan telekonunikasi

Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.
             Penyesuaian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di tingkat nasional sudah merupakan kebutuhan nyata, mengingat meningkatnya kemampuan sektor swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi, penquasaan teknologi telekomunikasi, dan keunggulan kompetitif dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Perkembangan teknologi telekomuni

Tugas 5 Etika dan Profesionalisme


5. Sertifikasi keahlian di bidang IT

A. Contoh-contoh sertifikasi nasional dan internasional

Contoh Sertifikasi Nasional :

           Certificate of Competence, Sertifikasi ini berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
Certificate of Attainment, Sertifkasi ini atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar.

Contoh Sertifikasi Internasional :

  • Sertifikasi untuk Bahasa Pemrograman
  • Sertifikasi untuk Database
  • Sertifikasi untuk Office
  • Sertifikasi untuk Bidang Jaringan
  • Sertifikasi untuk Bidang Computer Graphics dan Multimedia
  • Sertifikasi untuk Bidang Internet
  • Sertifikasi untuk Lotus
  • Sertifikasi untuk Novell


B. Sertifikasi software dan database development

Sertifikasi software
  • Program Java, Sertifikasi dari Sun : Sun Certified Programmer, Sun Certified Developer dan Sun Certified Architect
  • Program Java Mobile, Sertifikasi dari Sun : Sun Certified Web Component Developer(SCWCD), Sun Certified Business Component Developer (SCBCD), Sun Certified Developer for Java Web Services (SCDJWS), dan Sun Certified Mobile Application Developer untuk platform J2ME (SCMAD).
  • Program Microsoft.NET, Sertifikasi dari Microsoft : Microsoft Certification Application Developer (MCAD) dan Microsoft Certified Solution Developer (MCSD).


Sertifikasi untuk Database

           Database Microsoft SQL Server → sertifikasi dari Microsoft : Microsoft Certified DBA
Database Oracle → sertifikasi dari Oracle : Oracle Certified DBA, Oracle Certified Developer, Oracle9i Application Server


C. Sertifikasi administration dan maintenance

  • Oracle Certified DBA Associate
  • Oracle Certified DBA Professional
  • Oracle9iAS Web Administrator
  • Microsoft Certified DBA
  • Cisco Certified Network Associate (CCNA)
  • CompTIA Network+
  • Master CIW Administrator
  • WOW Certified Web Administrator Apprentice (CWAA)
  • System Administration Guild (SAGE)


Monday 2 May 2016

Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi



Badan usaha adalah keatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Adapun beberapa alas an pendirian suatu badan usaha yaitu :
  •  untuk hidup
  •  bebas dan tidak terikat
  •  dorongan social
  • mendapat kekuasaan
  •   melanjutkan usaha orang tua

Faktor-faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang TI adalah :
  •         barang dan jasa yang akan dijual
  •         pemasaran barang dan jasa
  •          penentuan harga
  •          pembelian
  •          kebutuhan tenaga kerja
  •          organisasi intern
  •          pembelanjaan
  •          jenis badan usaha yang akan dipilih

Dalam pendirian suatu badan usaha, terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnisnya, yaitu :
  •          Manajemen : cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
  •          Pemasaran : cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan
  •          Keuangan : cara perusahaan medapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya
  •          Akuntansi : ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaa
  •         Sistem Informasi : meliputu teknologi informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan, sehinggan mereka dapat membuat keputusan bisnis.

Prosedur Pendirian Bisnis
  •          Mengadakan rapat umum pemegang saham
  •          Dibuatkan akta notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
  •          Didaftarkan ke pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing)
  •          Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari departemen kehakiman)


Perizianan pembuatan badan usaha perlu dirancang, agar dalam pelaksanaan kegiatan para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan ridak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan negara. Pearturan perizinan memiliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantunng pada skala perusahaan yang akan didirikan.
Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha, yaitu :
·         Tahapan pengurusan izin pendirian
·         Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
·         Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
·         Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait


Kontrak Kerja

Kontrak Kerja /perjanjian kerja adalah sautu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.
Kontrak Kerja/perjanjian kerja menurut UU. No. 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Syarat-Syarat membuat Kontrak Kerja, yaitu :
·         nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
·         nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
·         jabatan atau jenis perkerjaan
·         tempat pekerjaan
·         besarnya upah dan cara pembayarannya
·         syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
·         mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
·         tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat, dan tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Jenis Kontrak Kerja menurut Bentuknya, yaitu :
1.       Berbentuk Lisan/Tidak Tertulis
Meskipun kontrak kerja dibuat secara tidak tertulis, namun kontrak kerja jenis ini tetap bisa  mengikat pekerja dan pengusaha untuk melaksanakan isi kontrak kerja tersebut
2.       Berbentuk Tulisan
Perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tulisan, dapat dipakai sebagai bukti tertulis apabila muncul perselisihan hubungan industrial yang memerlukan adanya bukti-bukti dan dapat dijadikan pegangan terutama bagi buruh apabila ada beberapa kesepakatan yang tidak dilaksanakan oleh pengusaha yang merugiakan  buruh.

Perjanjian Kerja menurut Waktu Berakhirnya, yaitu :
·         Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
·         Perjanjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
                      
Prosedur Pengadaan, Kontak Bisnis, dan Pakta Integritas
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja :
·         Perencanaan Tenaga Kerja : penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya.
·         Penarikan Tenaga Kerja : ada sumber internal (menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan adik, anak, dsb), sumber eksternal (menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja).
·         Seleksi Tenaga Kerja :  seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan, dan referensi.
·         Penempatan Tenaga Kerja : proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya.

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa :
Ada empat jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yaitu : metode pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung, dan penunjukkan langsung. Jika menggunakan metode penunjukkan langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa sebagai berikut :
·         penilaian kualifiaksi
·         permintaan penawaran dan negosiasi harga
·         penetapan dan penunjukkan langsung
·         penunjukkan penyedia barang/jasa
·         pengaduan
·         penandatanganan kontrak


Kontrak Bisnis

Kontrak Bisnis yaitu seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontrak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan mneyimpan informasi lengkap mengenai  koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.


Pakta Integritas

Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai transparasi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumne-dokumen yang terkait, yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.

Tujuan Pakta Integritas :
·         Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalan pengadaan barang dan jasa .

·         Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya ”suap” untuk  mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing

IT Forensics



     A.   Audit Trail


         Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.

Cara Kerja Audit Trail Audit Trail yang disimpan dalam suatu tabel
1.      Dengan menyisipkan perintah record ditiap query Insert, Update dan Delete.   
2.      Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS.

Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel. Fasilitas Audit Trail Fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan ke Accurate, jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.

Hasil Audit Trail Record Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu :
1. Binary File – Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja
2. Text File – Ukuran besar dan bisa dibaca langsung
3. Tabel.


      B.   Definisi Realtime

          Sedangkan dalam sistem pengolahan on-line/real time, transaksi secara individual dientri melalui peralatan terminal, divalidasi dan digunakan untuk meng-update dengan segera filekomputer. Hasil pengolahan ini kemudian tersedia segera untuk permintaan keterangan atau laporan. Jadi dapat disimpulkan : Real time audit adalah suatu kegiatan evaluasi dan pemeriksaan dokumen, transaksi dalam suatu sistem organisasi yang dilakukan secara langsung atau realtime secara online, hal ini berbeda dengan internal audit yang memiliki pengertian yaitu audit yang pelaksanaan nya dilakukan oleh pegawai pemeriksa yang berada dalam organisasi tersebut.
Dari sumber lain dikatakan : Real Time Audit atau biasa yang di sebut dengan RTA adalah sebuah sistem manajemen kegiatan online yang menggabungkan sistem kegiata

Tuesday 29 March 2016

Tugas 2 Etika dan Profesionalisme TSI



1.  Modus-Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

2.  Jenis-Jenis Ancaman Melalui Teknologi Informasi

1.    Serangan Pasif : Termasuk di dalamnya analisa trafik,  memonitor komunikasi terbuka, memecah   kode   trafik   yang   dienkripsi, menangkan informasi untuk proses otentifikasi (misalnya password). Contoh  serangan pasif ini adalah terpaparnya informasi kartu kredit.

2.    Serangan Aktif   : Tipe   serangan   ini   berupaya   membongkar   sistem   pengamanan,   misalnya dengan memasukan kode-kode berbahaya (malicious code), mencuri atau memodifikasi  informasi.  Serangan  aktif  ini  selain  mengakibatkan  terpaparnya  data,     juga  denial-of-service,  atau  modifikasi data.

3.    Serangan jarak dekat : Dalam   jenis  serangan   ini,   hacker  secara   fisik  berada  dekat  dari  peranti jaringan, sistem atau fasilitas infrastruktur. Serangan ini bertujuan
memodifikasi,  mengumpulkan atau memblok akses pada informasi. Tipe serangan jarak dekat ini  biasanya dilakukan dengan masuk ke lokasi secara tidak sah.

4.    Orang dalam  :  Serangan oleh orang di dalam organisasi ini dibagi menjadi sengaja dan tidak  sengaja.   Jika   dilakukan   dengan   sengaja,   tujuannya   untuk   mencuri,   merusak  informasi,  menggunakan  informasi  untuk  kejahatan  atau  memblok  akses

Tugas 1 Etika dan Profesionalisme TSI


1.  Pengertian Etika

     Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
     Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
     Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.

   2.  Pengertian Profesionalisme

      Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional, dst.
     Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.
     Profesionalisme berasal dan kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian